Jurnalline.com, Langowan (MINAHASA) —
Bertempat di balai desa Koyawas kecamatan Langowan Barat kab.Minahasa Senin, (22/04/2024 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana desa di Desa Koyawas disuport oleh Pemerintah Kecamatan Langowan Barat yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya dihadiri jajaran BPD, Kelembagaan, Para Perangkat desa, Tokoh masyarakat, pengurus BUMDes, Kader PKK dan Pengendalian Penduduk / KB
Kegiatan diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Koyawas langsung oleh Hukum tua Djendri D.Wowor.
Turut Hadir sebagai Narasumber diantaranya; Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo, Kapolsek Langowan Barat IPTU Adrian Tatontos mewakili Kapolres, Kadis PMD Drs Arthur Palilingan, dan Suhendro Wijaya mewakili Kajari Minahasa.
Awal kesempatan Camat Ir.Sisca Maseo, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa anggaran desa tahun 2024 telah diatur oleh Kementerian desa juga kementerian keuangan.
Pada dasarnya penggunaan Dana – Desa yang dilokasikan dari APBN, sementara Alokasi Dana desa (ADD) dialokasikan dari Keuangan Pemerintah Kabupaten hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.
Selain program BLT DD, juga ada program Ketahanan Pangan dan Hewani yang dianggarkan melalui 20 persen dari Dana desa Fisik konteks akses perhubungan angkutan mobilitas pertanian, perikanan dan peternakan, (konteks kecukupan kebutuhan pangan masyarakat). Selanjutnya Program Nasional penanganan Stunting/Gizi buruk yang dianggarkan 8 persen dari Dana desa.
Ditambahkan Camat Sisca Maseo bahwa penentuan penerima BLTDD adalah keluarga yang kategori miskin ekstrim dimana oleh desa Koyawas mangakomodir 41KPM, juga dengan pekerjaan fisiknya pada pekerjaan paving blok sepanjang 85 meter, 43 meter, dan pekerjaan 98 meter telah dilaksanakan.
Sementara itu Kadis PMD kab.Minahasa Drs Arthur Palilingan tentang
Konteks Keterbukaan Informasi Publik didesa ini diatur oleh Permendes nomer 7 maupun dengan nomer 19 tahun 2023 tentang fokus kegiatan prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Semua harus sesuai dengan Musyawarah desa dan Pemerintah desa dapat merubah data tersebut apabila ada yang meninggal maupun pindah.” Jelasnya menambahkan
Intervensi peran pala perangkat desa untuk penanganan stunting sangat diperlukan dan diseriusi sehingga berhasilnya dan harus di buat terobosan tidak hanya pada kegiatan posyandu.
Terakhir kemudian dalam penyertaan modal dalam BUMDes, sangat Penting sehingga dapat dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.” Tandasnya
Ditempat yang sama Kapolsek Langowan Barat IPTU Adrian Tatontos, dalam pemaparannya selain memberikan pemahaman tentang pengawasa bersama tentang pengelolaan Dana Desa juga dirinya Mengajak kepada para orang tua terutama diwilayah Hukum Polsek Langowan Barat untuk menjaga situasi Kamtibmas bersama sama peran orang tua untuk menjaga serra mengawasi aktifitas dan keadaan anaknya masing masing.
Ditutup dengan paran terakhir disampaikan Suhendro mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media