Jurnalline.com, MINAHASA — Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga waktu lalu.
Kasus yang ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit AIPDA Hendro Purnomo, Insiden tragis ini terjadi pada Jumat pagi 24 Mei 2024 di rumah LK. Valentino Michael Owen Linu (VL).
Sekitar pukul 05.00 WITA, VL sedang berada di kamarnya bersama PR. Marsya Mamuaya (MM) ketika korban LK. Miracle Gian Mailangkay (MGM), LK. Aldi Warouw (AW), dan LK. Aldo Tuejeh (AT) datang mencari VL. Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL, MGM dan AW naik ke lantai atas menuju kamar VL dan langsung memasuki kamar setelah VL membuka pintu.
Tanpa peringatan, MGM menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada VL. MGM kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk korban VL.
Kejadian ini menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL. Ibu VL, dibantu oleh AW dan suaminya, SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM, namun SL juga terluka dalam upaya tersebut.
VL kemudian mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.
“MGM yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit oleh AT dan AW, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Luka yang diderita MGM termasuk beberapa luka tusuk di bagian punggung, ketiak, dan bokong.”
Sementara itu, VL mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, dan SL juga mengalami luka iris di lengan kiri. Polisi telah memeriksa tujuh saksi, melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti.
“VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana.” (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media