Jurnalline.com, Kawangkoan (Minahasa) –Diketahui bahwa Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum, dimana Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diatas menginstruksikan kepada pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bersifat rechts- kadaster. artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
Terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. “Oleh Pemerintah desa Kiawa dua Barat kecamatan Kawangkoan Utara dari 150 bidang yang disiapkan ATR/BPN kab.Minahasa dikatakan Hukum Tua Rico Walukouw tentu siap dituntaskan.” Tukasnya disela sela kesibukannya melayani masyarakat Kamis (16/05/2024) bertempat dikediaman rumah Hukum tua.
Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. “Dengan dilaksanakannya kendaraan pada program PTSL kepada masyarakat Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.” Jelas walukouw Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Dirinya berharap lewat program ini tentu dirinya menghimbau kepada warga masyarakatnya untuk dapat dimanfaatkan dengan baik. “Adapun dari target 150 bidang ditargetkan selesai hingga bulan Juni mendatang.” Tandasnya
Sementara itu dari pantauan masyarakat datang berbondong-bondong mengikuti program PTSL ini dan tercatat sudah 93an bidang yang masuk.
Terpisah salah satu warga masyarakat yang mengurus program PTSL tersebut opa max menyampaikan program ini sangat baik, sebab masyarakat tidak disibukan bilak balik kantor BPN. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media