Jurnalline.com, Tondano, (MINAHASA) — Pelaksanaan konferensi pers yang digelar oleh Polres Minahasa, Rabu (17/07/2024) pukul. 14.15wita langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH dengan didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK. Kasie Humas IPTU M. Siwu, mengumumkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus pencurian yang terjadi selang bukan Juni hingga Juli 2024.
Kapolres Minahasa AKBP. S.Sophian SIK MH menegaskan pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” tegasnya
Ditambahkan Kapolres Sophian, dengan pengungkapan baik kasus Curanmor dan -Curanik, diharapkan agar masyarakat semakin waspada sambil bekerjasama antara polisi dan masyarakat sehingga dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa
Berikut pengungkapan Kasus Pencurian Elektronik di Desa Leleko kecamatan Rembokan bedasarkan
Laporan Polisi: LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Remboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara
Pada tanggal 1 April 2024, pelaku berinisial AU (20 tahun) dan rekannya SN (20 tahun), yang merupakan residivis, melakukan pencurian elektronik di Desa Leleko, Kecamatan Romboken.
Kronologis kejadian Pelaku masuk ke rumah melalui jendela yang terbuka dan mencuri lima unit handphone saat penghuni rumah tertidur.
Selanjutnya Pada tanggal 29 Juni 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku di Kota Bitung. Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone XR, satu unit Oppo A9 2020, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian ini Kerugian ditaksir mencapai Rp18.600.000.- dan Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terpisah oleh Polres Minahasa mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di kelurahan Rinegetan dengan
Laporan Polisi: LP/B/198/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 19 April 2024, pelaku berinisial SET (19 tahun) mencuri sepeda motor dari sebuah bengkel rumah di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
“Pelaku merusak pintu rumah dan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja.”
Dari pres realese Polres Minahasa Pada tanggal 2 Mei 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya.
Akan hal ini, Sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tiga unit sepeda motor berhasil diamankan dan Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan kerugian mencapai Rp 8.000.000.-
Selanjutnya untuk Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dikelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat berdasarkan
Laporan Polisi: LP/B/232/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 8 Mei 2024, tiga pelaku dari Koya berboncengan menggunakan satu sepeda motor berkeliling Tondano mencari target pencurian, yakni sepeda motor.
Dari Tounkuramber, pelaku melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya hingga ke gang kecil, mencabut soket, dan menghidupkannya.
Kemudian pada tanggal 26 Mei 2024, Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap tiga pelaku di Kecamatan Lembaan Timur. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu pada Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Ampreng kecamatan Langowan Barat, berdasarkan
Laporan Polisi: LP/B/276/VI/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 26 Juni 2024, pelaku berinisial PTL dari Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, bersama EG, melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.
Pelaku menggunakan mobil Gran Max yang disewa untuk membawa hasil curian. Pada tanggal 7 Juli 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap EG, dan sehari kemudian PTL juga berhasil diamankan.
Adapun dari Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit sepeda motor Scoopy merah, dan satu unit mobil Gran Max.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Total barang bukti pengungkapan kasus Curanmor, dan Curanik sejak bulan Juni sampai bulan Juli, yakni : a). 12 Unit sepeda motor, termasuk 1 unit sepeda yang menjadi alat yang digunakan dalam kasus Curanik. B). 1 unit mobil pick up grand max grey (alat yang digunakan ) dan 2 unit handphone. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media