Jurnalline.com, Tondano (MINAHASA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repoblik Indonesia (RI), mengeluarkan Keputusan Nomor 1229, sebagai acuan dalam pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 26 Agustus 2024.
Adapun Keputusan (Kpt) yang telah terdokumentasi dan terinformasi di Jurnal Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Minahasa ini, antara lain tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dijelaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa, Aprilia Regar, Selasa (27/08/2024) pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa2024, tentunya akan mengacu pada Kpt 1229 ini.
Menurutnya, Kpt ini merupakan turunan dari Undang-undang, kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum, dan selanjutnya Kpt KPU.
“Jadi, ada UU dan PKPU, kemudian Kpt KPU. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah nanti, semua harus sesuai dengan Kpt ini, yang menjadi pedoman,” terang Regar.
Lanjut Regar Kpt 1229 ini menjadi dasar yang dipertegas, berkaitan dengan tahapan pendaftaran yang saat ini sementara berlangsung.
“Setelah adanya Kpt 1229 ini, ada juga Surat Dinas Ketua nomor 1719, tertanggal 26 Agustus 2024, tentang SOP pendaftaran. Jadi Pasangan Calon dan Partai Politik peserta yang akan mendaftar, harus mengacu pada Kpt termaksud,” pungkasnya. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media