Jurnalline.com, Tondano (MINAHASA) — Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri, Berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Hukum Tua yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Usai Kegiatan kepada wartawan jurnallinedotcom, Bupati Dr Jemmy S.Kumendong M.Si mengatakan pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa yang di laksanakann ini sifatnya memenuhi regulasi dan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya atas ketentuan Perundang-Undangan tersebut, maka pada hari ini kita telah melakukan Pengukuhan kepada 98 Hukum tua di Wilayah Kabupaten Minahasa, Jumat (09/08/2024).
“Dirinya berharap kinerja akan semakin lebih baik.” Ujar Bupati JSK
Kiranya para Hukum tua yang dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, pegang teguh peraturan yang berlaku dalam pengabdian terhadap masyarakat.
“Syukuri amanat yang dititipkan.”
Turut Hadir pada kegiatan ini, Ketua TP-PKK Kab. Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala, SH, MSA, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Forkopimda Kab. Minahasa, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa, Para Camat se-Kab. Minahasa, Para Hukum Tua yang telah Kukuhkan, Para Ketua TP-PKK Desa. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media