Jurnalline.com, Tondano (MINAHASA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Penyuluhan Produk Hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2024 diikuti oleh PPK Kecamatan, Insan Pers, dan Stakeholder terkait, bertempat di Warung Kopi Rumah Tua, Tondano, Sabtu (24/8/2024) siang.
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja yang menjadi produk hukum tentang Pilkada 2024.
“Baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal KPU Kabupaten Minahasa oleh karena itu, pentingnya Penyuluhan Produk Hukum tersebut, karena bisa menjadi landasan pelaksanaan Pilkada mendatang.”
Intinya, Rendy Suawa menekankan, semua tahapan yang di lakukan oleh KPU ada dasar hukumnya.
“Sebab, yang menjadi asas penyelenggara Pemilu selain umum bebas dan rahasia, menunjukan KPU Minahasa harus berkepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar, STh menyampaikan peran pers juga sangat penting dalam mensosialisasikan hal-hal tersebut.
“Karena insan pers bisa mempublikasikan ke masyarakat tentang setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU RI, Provinsi dan Kabupaten Minahasa, sebab Produk hukum yang ada di KPU Minahasa, bersifat Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara (BA),” jelas Aprila.
Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi objek sengketa yang biasa dipakai oleh peserta Pilkada atau tim pasangan calon, sehingga cara ketidaksesuaian ini membuat pihak yang dirugikan mengajukan sengketa.
“Oleh karena itu, setiap hal-hal yang disampaikan oleh teman-reman media mohon disesuaikan dengan apa yang ada di produk hukum KPU, Ia menambahkan, untuk DPT Pemilu 2024 di KPU Minahasa yakni 265 ribu pemilih.” Tandasnya
Adapun selanjutnya Pemateri pertama, disampaikan oleh Afel Natande SH (Kejari Minahasa)z berkaitan dengan Medsos, Hoax Dan Headspeak.
“Natande pada kesempatan berharap kepada masyarakat agar jelih dalam menggunakan media sosial apalagi jelang Pilkada 2024 ini, lanjutnya kepada masyarakat agar berhati hati dalam men-share informasi yang tidak tidak jelas kebenarannya.” Jelas Natande
Pada intinya disinilah peran pers dalam hal pemberitaan, memiliki atensi yang utama dalam mensukseskan Pemilukada diMinahasa aman, jujur dan adil.
Disisi lain disampaikan oleh Pemateri kedua disampaikan oleh Endro Purnomo, (Kanit 1 Jatanras Polres Minahasa) berkaitan dengan UU-ITE.
Purnomo mengatakan mari bersama kita Mewaspadai Informasi yang profokatif atau berita bohong tentang hasil pemilu, apalagi ujaran kebencian, fitnah juga manipulasi data.
“Apa yang sudah diatur terkait UU ITE, masyarakat boleh mengetahui dampak terhadap penyebaran berita hoax yang tentu akan berdampak konflik, perpecahan dimasyarakat, ketidakadilan. “Jika telah terjadi manipulasi data, akan berdampak pada kehilangan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.” Bebernya
Ditempat yang sama DR. Tommy Sumakul, (Akademisi dan Praktisi Hukum ) ini menyampaikan Bahwa Tujuan Kerangka Hukum Pilkada penting dan harus ditegakkan.
“Pertama, dengan menjamin keadilan, kedua, Mencegah kecurangan dan ketiga Melindungi Hak Pemilih. Menurutnya Dwifungsi Hukum, Penegakan Hukum memegang peranan sangat penting mengawal PILKADA 2024 Berjalan Demokratis dan Adil.” Ujar DR Sumakul. “Khusus kepada teman – teman PPK, Sumakul mengingatkan jika mereka dalam mengambil suatu keputusan itu harus dikaji dengan benar,” bebernya
Pada saat keputusan itu keluar sudah bukan lagi keputusan pribadi namun sudah merupakan keputusan lembaga. “Karenanya jangan cepat – cepat mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan hal baru Berkaitan dengan Pidana dan Kode Etik penyelenggaran Pemilu.” Jelas DR Sumakul
Terpisah Amanda Komaling, yang juga Koordinator IJTI Sulut, menyampaikan momen pilkada2024 tensi politik sangat berpengaruh.
“Semoga Kegiatan yang dilaksanakan ini menjadi harapan baru dalam mengawal dan menjaga Demokrasi ini harus secara bersama – sama Diketahui Ada kriteria dan pedoman yang harus dipatuhi dan ditunduk serta memahami bahwa tugas pers harus berjalan sesuai SOP.
“Tugas Pers jangan sampai menghambat tugas peliputan media, dan untuk mempublis berita harus dikonfirmasi. Oleh karena itu Bekerjalah sesuai UU Pers. Tentu dengan Menjauhi sanksi etik dirinya berharap pers dapat bekerja dengan profesional begitupula PPK dapat berkerjasama dengan pers dalam mensukseskan pilkada 2024.” Pungkasnya
Usai Kegiatan Dilanjutkan dengan Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa diikuti Insan Pers. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media