Resmi Ditutup KPU Minahasa Terima 3 Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa2024

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano (Minahasa) — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa resmi menutup pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Minahasa di Pilkada Tahun 2024, pada pukul 23:59 Kamis (29/8/2024).

Sejak dibuka dari tanggal 27 Agustus hingga di hari terakhir pada Tanggal, 29 Agustus 2024, tiga pasangan calon sudah resmi mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada Minahasa pada 27 November 2024 mendatang.

Pilkada Minahasa SUPER-M3, YLM-DRK, RD-VaSung Siap Bertarung Raih Tiket B1.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa didampingi Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Lidya Annita Malonda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Aprilia Philia Regar, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arif Kurniawan dan Ketua Divisi Teknis Rijali A.H.I. Soerotinojo dan Sekretaris KPU Stelah Sompe, dalam konfrensi pers, menyebutkan ada tiga pasangan calon yang sudah resmi mendaftar.

“Adapun Pasangan yang sudah reemi mendaftar antara lain, Pasangan Susi Sigar- Perly Pandeirot yang mendaftar hari pertama Selasa 27 Agustus. Dimanaa Pasangan Susi Sigar – Perly Pandeirot (SUPER-M3) yang diusung 3 Partai Politik besar, NasDem peroleh 13.698 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 37.925 suara, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan 2.392 suara,” ungkap Suawa.

Dilanjutkannya, Pasangan kedua yang resmi mendaftar hari kedua, Yaitu; Pasangan Youla Lariwa Mantik dan Denni Rudi Kalangi (YLM-DRK) pada hari Rabu 27 Agustus. Pasangan ini diusung partai Golkar dengan 28.781 suara, Demokrat 16.468 dan Perindo 3.675 suara.

“Terakhir pasangan yang resmi mendaftar adalah Pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-VaSung) yang mendaftar di hari ketiga Kamis 29 Agustus. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara 103.229 suara,” imbuhnya

Suawa, menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran ditutup, pada tanggal, 29 hingga tanggal, 4 September, KPU Minahasa akan melakukan penelitian berkas calon secara faktual.

“Berkas tersebut akan diteliti sesuai waktu tahapan penelitian. Jika masih terdapat kekurangan, Bakal Pasangan Calon dapat memperbaikinya,” pungkasnya (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.