Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.
[14/11 12.42] +62 812-7747-1862: Polsek Cipondoh Laksanakan Pam Keberangkatan Simpatisan Syachrudin – Mariyono ke Studio Metro TV

TANGERANG — Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan Pengamanan (Pam) keberangkatan massa pendukung/simpatisan pasangan Calon Walikota & Walikota Tangerang No. Urut 3, Haji Sachrudin dan Haji Maryono Hasan menuju Grand Studio Metro TV Kav A-D, Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Kekuatan PAM sebanyak 7 Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Cipondoh dipimpin Padal Ipda Asmad dan PJ Kapolsek Cipondoh, Kompol Hidayat Iwan Irawan.

Koposek Cipondoh, Kompol Kompol Hidayat Iwan Irawan mengatakan, keberangkatan rombongan simpatisan Paslon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak kurang lebih 70 orang itu dalam rangka menghadiri Acara Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Th. 2024.

Adapun Tema debat yakni, “Penyelesaian Problematika Daerah dan Kebangsaan Untuk Kemajuan Kota Tangerang”. Mereka diberangkatkan dari Kediaman Haji Sachrudin, Jalan Panglima Polim No 60 Rt 01/04, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, secara keseluruhan keberangkatan rombongan, pada pukul 16.05 WIB berjalan dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Fram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.