Jurnalline.com, Minahasa —
Dalam Penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu akhirnya
Tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (inisial_red-MS) sebagai tersangka.
Dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Hal ini Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH pada konferensi pers, Rabu (13/11/2024) malam.
Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa 2023
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diketahui bahwa Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Pada konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa.
Menurut Hermanto, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan.
“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024,” terang Hermanto.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro SH, menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3),” jelas Suhendro.
Selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Suhendro. (Tim)