Jurnalline.com, Minahasa — Gelombang pemeriksaan terus berlanjut di Mapolres Minahasa, kali ini giliran para Hukum Tua (Kepala Desa) di wilayah Kabupaten Minahasa yang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa, Senin (4/11/2024).
Diketahui Pemeriksaan ini terkait dengan Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan studi tiru dan bimbingan teknis (Bimtek) tahun anggara 2022-2023.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sopian, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 26 Hukum Tua telah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, mereka diminta memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk studi banding,” ujarnya
Pemeriksaan ini Para Hukum Tua diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai bukti penggunaan anggaran tersebut.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan tentang dugaan pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) kabupaten Minahasa.
Berdasarkan laporan, P
dinas PMD bersama APDESI diduga meminta setiap desa dengan menyetor nominal 10 juta dari Dana Desa untuk perjalanan studi tiru di Bandung.
“Praktik ini disebut melibatkan APDESI yang demisioner, yang dinilai tidak memiliki wewenang sah dalam pengelolaan dana publik.”
Sementara sumber dari APDESI menyoroti bahwa anggaran sebesar 10 juta rupiah per desa tersebut dinilai berlebihan, mengingat estimasi kebutuhan perjalanan dua hari ke Bandung, termasuk tiket pulang-pergi, hanya berkisar 6 juta rupiah
Total dana yang terkumpul dari pungutan ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, namun kebutuhan sebenarnya hanya sekitar Rp1,3 miliar, sehingga muncul dugaan adanya kelebihan dana yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Jika dana Rp10 juta per desa benar-benar diminta, harus ada kejelasan mengenai penggunaan selisih anggaran tersebut. Keterbukaan informasi ini penting bagi masyarakat,” tegas sumber tersebut.
Karenanya Masyarakat menantikan hasil dari pemeriksaan maraton ini, dengan harapan bahwa dana publik dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan riil. “Kasus ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Minahasa serta menegakkan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.” Kuncinya (Iskandar/tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media