Jurnalline.com, Jakarta – Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani dan juga turut dihadiri Kepala Keuangan Wilayah (Kakuwil) Kolinlamil Kolonel Laut (S) Agung Widodo, M.Tr.Hanla dalam hal ini mewakili Panglima Kolinlamil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, PSC(j) M.A., M.M.S., CHRMP., bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (18/12) dan juga dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani dalam kesempatan tersebut mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Salah satunya membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance).
Ratu
(Dispen Kolinlamil)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media