Catatan Akhir Tahun2024: BPK RI Wujudkan Clean & Good Goverment

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Catatan Akhir Tahun 2024, Peran BPKP, BPK dan Inspektorat Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Clean End Good Goverment.

Diketahui bahwa Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.

BPK juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya Fungsi operatif:
Memeriksa, mengawasi, dan menyelidiki penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan kekayaan negara.
Fungsi yudikatif:
Menuntut perbendaharaan dan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban.

Fungsi advisory:
Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut BPK selaku pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Pemeriksaan BPK mencakup Pemeriksaan laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, serta Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Adapun fungsi dari badan pemeriksaan keuangan, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat terwujud yaitu mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta juga pemeriksaan atas aspek efektivitas nan lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). BPK memiliki peran sebagai mitra strategis Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Secara administratif, BPK RI adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lainnya, yaitu: Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)

Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK melakukan audit yang obyektif dan independen, serta memberikan laporan hasil audit kepada lembaga pemerintah yang bersangkutan dan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.

BPK RI mempunyai 9 orang anggota, terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Berdasarkan konstituasi, pemilihan anggota BPK merupakan Kewenangan DPR.

Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program/kegiatan, dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengambil tindakan koreksi.

Pemeriksaan kinerja juga bermanfaat untuk meningkatkan pertanggungjawaban publik.
“Konteksnya ketika berbicara BPKP adalah pengawasan, sedangkan BPK konteksnya pemeriksaan atau periksa ulang.
BPKP merupakan auditor interen dari pemerintah, sedangkan BPK merupakan auditor eksteren,”

Perbedaan antara BPK, BPKP, dan Inspektorat.,
“BPK – RI itu lembaga audit eksternal, sedangkan BPKP dan inspektorat adalah lembaga audit internal. BPK fokus pada post-audit, sedangkan BPKP dan inspektorat lebih banyak pada proses,”

Adapun Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Kekuasaan Eksaminatif adalah kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Badan Periksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif bersifat rahasia didasarkan pada pertimbangan bahwa laporan Hasil Pemeriksaan investigatif memuat informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pihak lain dapat menghambat proses penegakan hukum. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.