Jurnalline.com, Kota Tangerang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tengah membahas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2025.
Adapun 10 Raperda merupakan usulan dari Pemkot Tangerang dan 6 Raperda adalah inisiatif dari DPRD Kota Tangerang yang telah disepakati untuk ditetapkan.
Wakil Ketua Bapemperda, Edi Suhendi mengatakan, ada total 16 Raperda yang akan dimasukkan pada propemperda tahun 2025. Ke-10 raperda dari usulan Pemkot Tangerang adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024-2044, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang 2025-2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Kota Tangerang.
“Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,”ucapnya pada Rabu (8/1/25).
Adapun 6 Raperda inisiatif usulan dari DPRD Kota Tangerang yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal dan Toko Swalayan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Lalu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Ada dua perda yang diajukan kembali, yakni Perda keolahragaan dan Perda Transportasi. Itu hasil evaluasi dari Provinsi,”katanya.
Kata dia, pembahasan tersebut telah sesuai amanat pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Semoga kerja sama yang baik antara
DPRD Kota Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam pelaksanaan Propemperda tahun 2025 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Sehingga apa yang telah kita putuskan dapat kita wujudkan sesuai rencana,”pungkasnya
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media