Ketua Suhartoyo Menyatakan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 Tidak Diterima

Spread the love

Jurnalline.com, MINAHASA – 1Narasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan terkait dengan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa.,

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa MK menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 118 huruf e.UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Adapun Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Dimana Pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 seterusnya juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek.

Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo,

Dalam pembacaan amar putusannya di Jakarta pada hati Jumat, 3 Januari 2025,

Dalam pertimbangan hukumnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a’quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa/Kumtua.

MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Sementara Tentang UU Desa
Rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Zaman Presiden Joko Widodo meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024,
Dimana Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa / kades / Hukum Tua hingga dana rehabilitasi.

Adapun salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 Halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dapat dipilih maksimal dua periode.

Kini, selanjutnya sejumlah kepala desa sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa……!

Berikut Profil Hakim MK Suhartoyo:

Hakim Suhartoyo merupakan orang hakim konstitusi sejak 9 November 2023 lalu yang menggantikan Anwar Usman. Ia merupakan ayah dari 3 anak, dan merupakan ahli hukum kelahiran Sleman, 15 November 1959.

Suhartoyo terpilih melalui melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo lebih dulu menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Hakim yang mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015 ini merupakan pasangan dari Susytyowati.

Ia juga sudah meraih predikat doktor usai menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Jayabaya pada 2014.

Sebelumnya, Hakim Suhartoyo merupakan lulusan S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983 dan S2 di Universitas Taruma Negara 2003.

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Iyapun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Hakim Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Hobi dan kontroversi Hakim Suhartoyo,

Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan Hakim Suhartoyo memiliki hobi yang cukup mewah, yaitu olahraga golf dan rally.

Saat terpilih sebagai hakim konstitusi, ia mendapat tentangan dari anak-anaknya lantaran mendapat hujatan dari publik. Apalagi saat pencalonan dirinya sebagai hakim memicu kontroversi.

“Karena anak-anak saya berpikir ketika saya dihujat, buat apa jadi hakim konstitusi jika harkat dan martabatnya dilecehkan. ‘Lebih baik jadi orang biasa saja’, kata anak-anak saya,” kata Hakim Suhartoyo.

Inilah sebabnya Hakim Suhartoyo lebih nyaman menjadi orang biasa. Ini karena jabatan tinggi dan fasilitas membuatnya tidak nyaman.
“Saya ini nyaman menjadi orang-orang biasa saja,” timpal Suhartoyo. (Effendy/tim)

  1. ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.