Jurnalline.com, Minahasa – Baru Memasuki Awal tahun Baru ditahun 2025, ada sekitar ratusan penjabat Hukum tua yang harap – harap cemas (H2C).
Dari informasi Beredar bahwa issue akan ada pergantian Penjabat Hukum Tua di awal januari 2025 ini tentu akan memberikan dampak bagi pemerintahan desa yang siap action melaksanakan progres program kerja di awal tahun 2025 ini.
Beberapa sumber terpercaya mengungkapkan bahwa jika benar akan ada pergantian Penjabat Hukum tua di Minahasa awal bulan Januari 2025 ini, tentu akan memberikan dampak pada progres pembangunan didesa berjalan tidak maksimal sesuai harapan.
“Tentu apa yang menjadi program prioritas kerja lewat Musyawarah desa di tahun 2024 lalu, tidak akan berjalan maksimal. ” Tukasnya
Jadi banyak pihak berharap harus ada Kajian lebih jauh serta merujuk pada aturan dan pemenuhan syarat sebagai pengganti penjabat Hukum tua.
Diketahui bahwa Undang-Undang mengatur bahwa pergantian hukum tua adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan peluang untuk mencalonkan diri kembali pada periode pemerintahan berikutnya.
Perubahan masa jabatan ini, bertujuan untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif dan berkesinambungan.
“Jadi jika benar akan ada pergantian Penjabat Hukum tua di kabupaten Minahasa, tentu diperlukan pengkajian lebih lanjut. agar supaya program yang telah disusun untuk dilaksanakan tahun 2025 ini berjalan sesuai harapan. ” Tandasnya
Lebih jauh, peran APDESI disini diperlukan terkait mencari solusi bahwa pergantian Penjabat Hukum tua jangan terburu – buru, mengingat Jadwal Pemilihan Hukumtua di Minahasa nanti direncanakan berlangsung pada bulan Oktober 2025 mendatang bertahap hingga di awal tahun 2026 mendatang.
Diketahui hampir semua Penjabat Hukum Tua di kabupaten Minahasa siap maju pada perhelatan pemilihan Hukum tua (Pilhut) kab. Minahasa meski nanti terbagi dalam dua tahap.
Terpisah Penjabat Bupati Minahasa Dr Noudy RP. Tendean, SIP MSi saat awak media mengkonfirmasi hal ini belum ada komentarnya. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media