Jurnalline.com, Pinabetengan (Tompaso) — Bertempat di situs cagar budaya Watu Pinawetengan desa Pinabetengan kecamatan Tompaso Barat, kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi utara dilaksanakan penyerahan prasasti oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Telma Lapian, SE kepada Camat Tompaso Stevry Pandey, ST MAP didampingi pengelola watu Pinabetengan, serta Waraney Toar Lumimuut bung Malonda dan bung Siouw kurur Ferry Lempoy.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Telma Lapian SE mengatakan dengan ditetapkannya Watu Pinawetengan sebagai Situs cagar budaya ini kiranya
Boleh mendapat tempat yang layak serta menjadi sejarah watu Pinawetengan Tompaso ini menjadi bagian dari perhatian pemkab.Minahasa terhadap aset cagar budaya diminahasa.
Hal ini sesuai sk Bupati bernomer 123, tertanggal 11/02/2025 yang ditandatangani Dr Noudy RP. Tendean. SIP MSi.
Lanjut dikatakan Lapian bahwa tahapan pertama setelah memasukan data ke kementerian kebudayaan, dan mengajukan proposal bantuan pengembangan cagar budaya Watu Pinawetengan. tompaso Minahasa.
“Kadis Kebudayaan mewakili Bupati dan Wakil Bupati, menyerahkan prasasti cagar budaya kepada Pemerintah kecamatan didampingi pengelola.
“Ketika prasasti diadakan sudah didahului dengan SK cagar budaya ini berbagai tahapan.” Ujar Lapian
Menambahkan melalui Penetapan waktu Pinawetengan ini sebagai Benda cagar budaya kabupaten Minahasa, setelah melalui tahapan antara lain bersama balai pelestarian kebudayaan, dinas kebudayaan provinsi, dari brin serta tim ahli cagar budaya yang sudah mempunyai sertifikat.
“Situs benda Watu Pinawetengan akan selalu terjaga.”
Turut mendampingi penyerahan prasasti tersebut antara lain Waraney Toar Lumimuut, disaksikan Camat Tompaso Barat Stevry Pandey, ST MAP, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa, Tokoh adat budaya dan masyarakat. (IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media