Jurnalline.com, Manado — Pasca seorang warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara bernama Fernando Tongkotow, tewas akibat kena tembakan di Lokasi Tambang Ilegal milik WNA Ko Yuho di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (10/3/2025) dini hari, pihak Polda Sulut langsung bergerak cepat dan menggelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025) siang.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi saat memimpin konferensi pers tersebut menjelaskan, pada malam itu ada sekelompok orang tak dikenal datang membawa senjata tajam jenis samurai, parang dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason, Kecamatan Ratatotok.
“Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Dan itu sudah dilakukan berulang kali, yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polres Mitra,” jelas Wakapolda Sulut.
Lanjutnya, sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 8 personel Polda Sulut yang berjaga di lokasi.
Personel pun melakukan tembakan peringatan, namun tak diindahkan.
Dalam persitiwa ini, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia, 1 diduga terkena di kaki dan 1 luka-luka terjatuh.
Massa kemudian diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.
“Pasca kejadian, Ditreskrimum dan Diterskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi, sementara Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok,” tegas Wakapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Wadirreskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senpi laras panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta magazine, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan magazine 1 buah, senpi revolver 1 pucuk, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 cal 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir dan magazine 1 buah.
“Saat ini kedelapan anggota tersebut telah dilakukan patsus bertempat di Mapolda Sulut. Kapolda sudah memerintahkan bahwa anggota kita melakukan pelanggaran tidak sesuai prosedur kita akan kenakan hukuman seberat-beratnya. Mohon kepada masyarakat kita supaya terus bersabar untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi, dan terus berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Kandou terkait hasil autopsi,” jelas Wakapolda.
Ia juga menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang dalam terhadap keluarga korban penembakan. (IskandarEffendy)
Berikut inisial anggota Polda Sulut yang diperiksa Bid Propam Polda Sulut:
– Aipda HT (Yanma Polda Sulut)
– Bripka MN (Ditnarkoba Polda Sulut)
– Bripka AL (Satbrimob Polda Sulut)
– Bripka MLL (Satbrimob Polda Sulut)
– Bripka WKD (Satbrimob Polda Sulut)
– Bripka FM (Satbrimob Polda Sulut)
– Bripka HL (Satbrimob Polda Sulut)
– Bripka HS (Satbrimob Polda Sulut)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media