Jurnalline.com, PendamXIIImdk — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi terobosan penting untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa.
Hal ini ditegaskan oleh
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025), yang menjelaskan tujuan revisi sebagai upaya strategis dalam menyempurnakan tugas pokok TNI dan mengatasi tantangan militer serta nonmiliter.
Salah satu sorotan utama revisi adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil tanpa melanggar prinsip netralitas TNI.
Selain itu, penyesuaian batas usia pensiun juga disesuaikan dengan peningkatan usia harapan hidup, menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
TNI menegaskan bahwa revisi ini dilakukan dengan menjunjung tinggi supremasi sipil, sesuai pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengan Komisi I DPR RI.
Revisi ini diharapkan semakin memperkuat kesiapan TNI menghadapi berbagai ancaman, tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
(IskandarEffendy/Autentikasi :
Kolonel Inf Daniel E. S. Lalawi, S.I.P)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media