Jurnalline.com, Minahasa —- Berikut Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (purn) Pol. Muh Tito Karnavian Terkait Surat No.100.2.3/1362/bpd Sifat Penting Hal Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446Hijiriyah Tertanggal, 27 Maret 2025.
Dari rangkuman media ini, surat instruksi Mendagri ini ditujukan kepada
Yth.Gubernur, Bupati/WakilBupati yang memiliki desa.
Hal ini Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomer 28 tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa, disampaikan hal hal sbb:
Dasar Hukum, 1 UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diubah dengan UU nomer 3 tahun 2024 dan perubahan UU nomer 8 tahun 2024 tentang desa. selanjutnya UU no 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU no 8 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah oengganti UU nomer 2 tahun 2022.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat didaerah agar memerintahkan Bupati / Walikota untuk segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai alokasi ADD, penyaluran ADD dan pembayaran penghasilan tetap kepala desa & perangkatvdesa setiap bulannya dari hak hak keuangan.
Lanjut Pada Point B, Memastikan ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa / Perangkat Desa disalurkan dari rekening kas umum, ke rekening kas desa dan dibayarkan secara rutin setiap bulan berjalan sesuai perundang undangan.
Memastikan Kepala Desa dan Perangkat Desa telah menerima pembayaran penghasilan tetap dan hak hak keuangan lainnya sesuai ketentuan Perundang undangan sebelum Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/hijiriyah.
Terpisah dari pantauan untuk Kabupaten Minahasa, Memasuki tiga bulan para Kepala desa dan perangkat desa sampai, Minggu, 29 Maret 2025 belum menerima hak tersebut. “Ini menjadi Perhatian agar kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Minahasa dan Pemkab Minahasa jangan terlalu berbelit belit.”
Dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa termasuk Siltap adalah penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat desa.
Sementara itu Kadis PMD kab.Minahasa saat ditanya terkait keterlambatan pembayaran Siltap menurutnya sudah Mulai Realisasikan DD, ADD, Siltap sudah mulai dibayarkan. (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media