Kasus Dana Hibah SinodeGMIM, Penyidik Tipidkor Polda Sulut Tetapkan 5Tersangka

Spread the love

Jurnalline.com, PoldaSulut — Setelah beberapa bulan melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa puluhan orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020 – 2023, penyidik Tipidkor Polda Sulut akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Roycke Langie dalam Press Realese, Senin (07/04/2025) malam tadi
“Kelima orang tersebut adalah, HA alias Hein, jabatan sebagai Ketua BPMS Sinode GMIM, AGK alias Gemmy, jabatan sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021 dan Pj Sekprov tahun 2022, SK alias Kepel jabatan sebagai Sekprov Sulut tahun 2022-sekarang, FK alias Fredy, jabatan sebagai Karokesra tahun 2021-sekarang dan JK alias Jefry, jabatan sebagai Kaban Keuangan Tahun 2020,” jelas Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagian Dachi, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan.

“Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah memeriksa 84 orang saksi yang terdiri dari 8 orang dari badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Sulawesi Utara, 7 orang saksi dari Biro Kesra, 11 orang tim anggaran Pemprov Sulut, 6 orang dari Inspektorat, 10 orang dari sinode GMIM, 11 orang dari universitas Kristen Indonesia Tomohon (ukit) dan 31 orang saksi terkait dari kelompok masyarakat dan pelapor,” ungkap Kapolda.

Selain 84 orang saksi, penyidik juga mengambil keterangan dari ahli.
“Mereka adalah saksi dari bagian pengelolaan keuangan daerah Kemendagri, Kenotariatan Kemenkum, Ahli Produk Hukum Kemenkum, Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut,” ujar Kapolda RHL

Irjen Roycke Langie menambahkan, selain memeriksa saksi terkait dan saksi ahli, penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2020-2023, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp.8.967.684.405.98,-” jelas Kapolda

Adapun pasal yang disangkakan kepada lima tersangka, pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU RI No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolda. (*/ef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.