Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Minahasa Terbitkan Instruksi Pembenahan TPA

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah konkret dalam membenahi pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, MAP ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan limbah padat.

Kebijakan ini menggarisbawahi urgensi perumusan dan implementasi program yang memastikan operasional TPA sesuai dengan standar yang ditetapkan. Instruksi ini secara khusus menunjuk Kepala Perangkat Daerah terkait untuk mengambil tindakan terukur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa mendapat mandat utama untuk melakukan pembenahan menyeluruh kondisi TPA.

Langkah ini meliputi perbaikan infrastruktur yang ada, optimalisasi fasilitas pengolahan sampah, serta penataan sistem manajemen sampah secara keseluruhan.

Instruksi juga menekankan maksimalisasi pengoperasian alat berat di TPA untuk mendukung kelancaran proses pengolahan dan perlunya pengurukan sampah secara berkala guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Minahasa diinstruksikan untuk memastikan kondisi akses jalan menuju TPA tetap baik.

Selain itu, penyediaan sistem drainase yang memadai menjadi prioritas untuk mencegah permasalahan lingkungan akibat air lindi.

Dinas PUPR juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait guna memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana pendukung pengelolaan sampah.

Instruksi Bupati ini dipandang sebagai langkah awal yang strategis dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Minahasa.

Kebijakan ini juga menjadi representasi komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat, menuju terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.