Jurnalline.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online yang sempat menimbulkan keresahan di media sosial. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa isu yang menyebut adanya keterlibatan polisi sebagai penadah mobil hasil kejahatan adalah tidak benar.
“Ini murni hasil pengungkapan dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota kami yang melihat ada penjualan mobil murah melalui media sosial,” jelas Zain saat Konfrensi Pers di Mapolrestro Tangerang, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini terbongkar saat polisi menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang penjual berinisial IT alias J, yang menawarkan sebuah mobil Toyota Calya dengan harga tak wajar. Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut dan mendapati banyak bercak darah di jok serta karpet mobil. Kecurigaan itu mendorong petugas melakukan pelacakan melalui nomor polisi kendaraan.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut diketahui milik PT Gojek. Petugas segera menghubungi operator Gocar dan mendapatkan informasi bahwa mobil itu biasa dikemudikan oleh Ridwan (35), sopir taksi online yang dilaporkan keluarganya tak pulang selama dua hari.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui memesan layanan Gocar melalui bantuan seorang sekuriti di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saat di perjalanan,pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Karena korban melawan, pelaku kemudian menusuknya berkali-kali menggunakan pisau.
Setelah korban tewasn(Kamis 24/4/25), jasadnya dipindahkan ke jok belakang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang tas, sepatu, dompet beserta identitas korban di sekitar wilayah Kali Baru, Teluknaga. Jasad Ridwan ditemukan oleh tim gabungan polisi, Basarnas, dan warga dalam kondisi tersangkut pada ranting kayu di Kali Baru.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 29 luka tusuk akibat benda tajam,” ungkap Kapolres.
Pengungkapan kasus tak berhenti pada pelaku pertama. Polisi berhasil mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku kedua berinisial NH di kawasan Teluknaga. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan, pakaian, sepatu milik korban, pisau yang digunakan untuk membunuh, serta barang milik tersangka.
Diketahui, korban dan pelaku berasal dari desa yang berdekatan namun tidak saling mengenal. Motif para tersangka melakukan aksi keji ini adalah karena ingin menguasai harta benda korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam secara ilegal.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media