Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba berupa Shabu, dari 4 orang tersangka, yang diamankan di 2 lokasi yang berbeda. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 27 Agustus 2019.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jounter Banuarea, SH, MH mengatakan, Barang bukti berupa Shabu yang akan dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis Shabu yang sebelumnya ditangani oleh Unit II Saya Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, dengan tersangka RP bin SR dimana menurut pengakuan tersangka RP bin SR, bahwa Shabu didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tambun Bekasi, “ungkap kasat narkoba.
“Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menangkap 1 orang tersangka atas nama DS, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 2 paket besar plastik berisi narkotika jenis Shabu seberat 2,1 kikogram yang disimpannya didalam sepeda motor, “ujar Kasat narkoba.
Pemusnahan Shabu yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur itu memusnahkan sebanyak 7313 gram Shabu dengan jumlah barang bukti 7535 gram Shabu, dan disisihkan sebanyak 41,96 gram Shabu, dari tersangka DS, SWA, dan AS. Sedangkan dari tersangka SD alias ARIS yang dimusnahkan sebanyak 128,94 gram Shabu, dengan jumlah barang bukti 132, 44 gram Shabu, dan disisihkan sebanyak 3,5 gram Shabu. Menurut Kapolres metro Jakarta Timur AKBP Sonny Mahar, “tidak semua barang bukti dimusnahkan, jadi yang disisihkan untuk kelengkapan berkas perkara kepada JPU (Tahap 1) yang dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Timur (Tahap II), tandasnya.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media