Jurnalline.com, SERANG (Banten) – Polda Banten gelar Press Conference keberhasilan Satuan Reskrim yang dimulai dari tingkat Polsek, Polres/ta dan Polda Banten dalam mengungkap kasus Ranmor baik R2 maupun R4 di tanam Mapolda, Kamis pagi (05/09/2019) pukul 09.00 WIB.
Giat Press Conference dipimpin lansung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi beserta Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Dirtahti AKBP Dr Agus Rasyid beserta jajaran lainnya. Kegiatan dihadiri para awak media dan masyarakat Provinsi Banten yang menjadi korban Ranmor.
Kapolda Banten sampaikan giat ini merupakan keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus Ranmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 dari bulan Juli hingga September. Jumlah LP Ranmor sebanyak 114 LP dengan 111 LP masih dalam Proses Sidik, 2 LP Tahap 2 dan 1 LP SP3 (Tersangka diduga gangguan jiwa, red).
Dengan pembagian, Polda Banten sebanyak 5 LP yang masih dalam proses sidik, Polresta Tangerang sebanyak 43 LP masih dalam proses sidik, Polres Serang sebanyak 32 LP masih proses penyidikan, Polres Serang Kota 6 LP masih proses penyidikan, Polres Cilegon 5 LP masih proses penyidikan, Polres Pandeglang sebanyak 14 LP dengan 11 LP masih proses sidik, 2 LP sudah tahap 2, dan 1 LP SP3 dengan tersangka mengalami dugaan kelainan jiwa. Terakhir, Polres Lebak dengan 9 LP yang masih proses penyidikan.
Selanjutnya, Irjen Pol Tomsi menjelaskan untuk jumlah hasil Ranmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 sebanyak 230 unit, dengan rincian R2 berjumlah 222 dan R4 sebanyak 8 unit dengan rincian barang bukti yaitu R2 94 unit (R2 87 unit dan R4 7 unit) dan barang temuan R2 136 unit (R2 135 unit dan R4 1 unit) dengan jumlah tersangka keseluruhan 97 orang.
Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 33 tersangka, Polres Serang 16 tersangka, Polres Serang Kota 9 tersangka, Polres Cilegon 7 tersangka, Polres Pandeglang 13 tersangka dan Polres Lebak 10 Tersangka.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka Ranmor, ada pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang Provinsi Banten, khususnya korban dari pelaku Ranmor (kendaraannya yang hilang, red) agaar dapat menghubungi Call Center aduan Ranmor Polda Banten 087708328403. Lengkapi surat menyurat terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya,”tutup Kapolda.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Ary/Bidhum
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media