Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – AF (28) Wiraswasta, warga Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang, tidak bisa berbuat banyak, ketika tim Satresnarkoba Polres Cilegon datang menghampirinya atas kepemilikan 0,31 Gram Narkoba jenis Sabu, Jum’at (06/09/2019) pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dan laporan Polisi nomor LP / 325 / IX / Res 1.2.4 / 2019 / Spk, tgl 07 September 2019 tim Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap tersangka AF.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada awak media, minggu (08/09/2019) pukul 07.30 WIB membenarkan atas penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Waringin Kurung.
Saat tersangka diamankan, dilakukan penggledahan dengan ditemukan barang bukti sebuah celana panjang yang didalamnya terdapat sebuah bekas bungkus permen relaxa yang didalamnya terdapat 1 paket plastik bening berisi kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 Gram. Serta, 1 buah HP Android.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Rizki.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media