Jurnalline.com, Serang (Banten) – Tim Gabungan IT dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 500 Gram di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Sabtu (07/09/2019) pukul 17.00 WIB.
ME (24) swasta pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten tidak berkutik saat tim opsnal Ditresnarkoba mengamankan dirinya.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH kepada awak media, Senin (09/09/2019) membenarkan bahwa tim gabungan TI dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan berat 500 Gram.
Yohanes menjelaskan, tersangka ME sudah lama dilakukan penyidikan oleh tim gabungan TI dan Opsnal Dirresnarkoba Polda Banten.”Saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar berisi Narkotika jenis Sabu didalam tas selempang warna biru tua yang sedang dipakai oleh tersangka. ME mengakui barang haram tersebut miliknya,”terang Yohanes.
Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal masa tahanan 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media