Jurnalline.com, Lampung Utara – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama anggota Polsek Abung Semuli meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah sepeda motor saat bersebunyi di rumah masing masing, Senin (9/9/19).
Para pelaku yakni Salman Hadi (26) warga desa Gunung Menanti, Tumi Jajar, Tulang Bawang Barat pelaku curas. Kemudian penadah yakni Mansyur (27) warga Desa Gunungbatin Baru, Terusan Nyunyai, Lampung Tengah (penadah hasil curian).
Kasat Reskrim AKP M. Hendri Aprilyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan curas terhadap Rozikin (40), warga Desa Funung Sari, Abung Semuli, Lampung Utara pada 16 Mei 2019 lalu dan sebagai penadah hasil curas tersebut.
“Selain meringkus seorang pelaku curas, kami juga mengamankan tersangka penadah barang hasil curas sepeda motor”, kata AKP Hendrik.
Kasat juga menjelaskan selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban. Selain itu, seorang rekan pelaku lainya yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Dari hasil pemeriksaan pelaku Salman Hadi, diketahui ia bersama seorang rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan mengahadang di tengah jalan dan berpura-pura minta diantarkan kesuatu tempat.
“Di tengah jalan pelaku merampas kunci kontak sepeda motor korban dan mengacam akan menembak. Mereka menjual motor korban kepada Mansyur dan uang hasil penjualan dibagi,” ujar kasat.
Pelaku mendapatkan Rp. 3 juta dari penjualan sepeda motor tersebut dan uang telah habis untuk foya-foya dan meneguk minuman keras bersama temannya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian.
Penulis: Hendra
Editor : Fay
Sumber: Hms Polres LU.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media