Jurnalline.com, Jakarta – 12 tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dibekuk anggota Subdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu 18 kilogram lebih dan ekstasi sebanyak 4.132 butir serta bahan baku pembuatan ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi dengan Kasubdit lll AKBP Muhammad Iqbal Simatupang dan Kabag ops narkotika PMJ mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba berawal dari informasi yang masuk ke Ditresnarkoba PMJ dengan dikendalikan oleh Mr X yang saat ini masih DPO.
“Berkaitan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi , berawal dari laporan informasi yang masuk ke ditresnarkoba PMJ bahwa ada seseorang menjadi bos pengendali beberapa agen nya , yang bisa mengedarkan narkotika tersebut ” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Rabu 11/09/2019.
Argo menambahkan para agen tidak saling mengenal satu sama lainnya dan dikendalikan oleh tersangka Mr X.
“Para agen ini tidak saling mengenal , jadi ada bos pengendalinya Mr X yang masih buron” tambah nya.
Argo menjelaskan kronologi penangkapan para agen tersangka pengedar narkoba.
“Pada tanggal 31/07 Mr X berkomunikasi dengan tersangka F untuk mengirim narkotika kepada HW dan S di salah satu apartemen penjaringan Jakarta Utara, kemudian petugas mengamankan para tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,4 kilogram siap edar di dalam lemari , rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta” jelas nya.
Dari penangkapan para tersangka kemudian petugas mendalami dan mendapatkan informasi dari para tersangka dan mengamankan tersangka lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas mengamankan tersangka RA pada tgl 6/08 di apartemen Cipulir Jakarta Selatan dengan barang bukti satu kilogram sabu di dalam lemari dan siap di edarkan , sabu tersebut sama dari Mr X ” ungkap Argo.
Selanjutnya petugas kembali menangkap tersangka lainnya di daerah Serpong Tangerang Selatan.
“Kemudian pada tgl 08/08 petugas kembali menangkap tersangka ER dan AY , para tersangka di tangkap saat akan ngambil barang di SPBU daerah Serpong Utara Tangerang Selatan dengan barang bukti seberat satu kilogram sabu ” tambah Argo.
Argo menambahkan dari hasil penangkapan tersangka kemudian team dari subdit Ditresnarkoba PMJ menindaklanjuti kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka HW .
“Hasil pengembangan team, penyidik menangkap tersangka HW di parkiran salah satu minimarket di wilayah Sunter Jakarta Utara pada tgl 07/09 saat mengendarai sepeda motor dan mengamankan barang bukti sabu seberat 585 gram dan 835 butir ekstasi , tersangka mengaku barang tersebut di dapat dari R saat ini masih DPO” jelasnya.
“Selanjutnya di hari yang sama tempat yang berbeda petugas mengamankan dua tersangka lainnya HP dan AN alias L dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram sabu dan bahan baku pembuatan ekstasi seberat 1 kilogram, kemudian keesokkan harinya petugas menangkap RY dan YP di rawa bebek saat sedang parkir dengan barang bukti 10 gram saja” tambah Argo.
Dari keterangan para tersangka selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Lainnya .
“Kemudian di penjaringan petugas mengamankan tersangka TWS dengan barang bukti 8,2 kilogram dan 1996 butir ekstasi . Semua para agen pengedar di tujuh lokasi dikendalikan oleh Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran petugas” ucap Argo.
Argo menjelaskan tersangka melakukan komunikasi dan transaksi melalui jejaring sosial .
“Untuk mengelabuhi petugas ,komunikasi tersangka dengan cara terputus melalui aplikasi WeChat dan Hugo untuk percakapan dan mengirim barang sesuai arahan Mr X ” jelasnya.
“Dari keterangan tersangka mereka mengaku baru tiga sampai lima kali transaksi ,kami tidak percaya begitu saja ,tim juga masih mengejar otak pengendali Mr X dan mendalami apakah ada bandar diatasnya” tutup nya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18.292 kilogram , ekstasi 4.132 butir , bahan baku ekstasi 1.119 gram dan tujuh unit handphone.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dan pasal 132 serta UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara atau maksimal hukum mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media