Jurnalline.com, Lebak (Banten) – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil amankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di wilayah Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (10/09/2019) pukul 20.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada awak media, Rabu (11/09/2019) pukul 15.00 WIB membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan nomor : LP / 117/ A / IX / 2019/Banten/Res Lebak Tanggal : 10 September 2019.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama DA (23) Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik besar bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 99,16 gram, 1 unit HP Android dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.
“DA berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. DA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,”tukas Dhani.
Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media