Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Bertempat di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD kabupaten Minahasa, Jumat, (13/09/2019) dengan dihadiri oleh 30 Anggota dari 35 Dewan terpilih.
Rapat pembahasan Tatib DPRD kabupaten Minahasa, dipimpin oleh Ketua DPRD Glady Kandouw, Wakil Ketua DPRD sementara Okstesi PK Runtu, Sekwan DPRD Awal Pembahasan Tata tertib DPRD bertempat di Ruang Paripurna DPRD kabupaten Minahasa, Turut dihadiri Janes Parengkuan.
Pantauan media jurnalline,com Rapat Pembahasan Tatib ini, diwarnai dengan masukan dan usulan baik anggota maupun ketua Dewan kabupaten minahasa, setelah mempertimbangan masukan dari para anggota dewan, disepakati dan sesuai jadwal kegiatan dilanjutkan untuk pembahasan Tata Tertib.
“Apa sebenarnya Tata Tertib DPRD….? ujar Ketua DPRD Glady Kandouw SE.
Menurutnya rapat pembahasan perdana Tata tertib DPRD DPRD kabupaten minahasa agar supaya sesuai dengan aturan yang ada, jangan salahbarah. namun demikian tidak berhenti dan tau mana yang harus kita laksanakan.
“Hal ini sesuai dengan peraturan nomer 21 tahun 2018 yang mengacuh pada peraturan pedoman penyusunan tata tertib yang ada.” ujar kandouw
Lanjutnya mengenai pembahasan tentang Tatib ini mengacuh pada peraturan dan referensinya ada disitu terkait tentang persidangan, oleh karenanya menindaklanjuti sesuai dengan aturan tersebut selanjutnya akan dibahas Pasal per Pasal sampai pada waktu yang ditetapkan.
“Diketahui Pembuatan Tatib ini tujuannyan adalah Untuk menguatkan para anggota dewan yang ada,” tukasnya
Dari daftar absensi para 35 anggota dewan yang dilantik, 5 orang diantaranya tampak tidak hadir, dan belum diketahui alasan ketidak hadiran para anggota dewan yang baru dilantik tersebut.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media