Jurnalline.com, Pandeglang – Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang laki-laki US yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap S, seorang kepada desa di salah satu rumah makan, di Jl. Bhayangkara Pandeglang-Banten, Jum’at (13/9/2019).
Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Jajarannya. Indra menjelaskan, pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar 40-50 juta.
“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang Kepala Desa hingga Korban merasa di rugikan sekitar 50 juta. Dan atas Tekanan Pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” jelas Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu (14/9/2019).
Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Yaris warna hitam plat No B 8218 RF, yang di gunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna merah.
“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” jelasnya.
Kronologi kejadian, pelaku US telah menerima pemberian uang, pada tanggal 13 Agustus 2019, pelaku meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- namun tidak dipenuhi diberikan dan pelaku menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,-
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jln. Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp.25.000.000,- diberikan dan diterima pelaku sebesar Rp. 23.000.000,- namun pelaku meminta kembali sejumlah uang dangan dalih bahwa Kejati meminta uang sebesar Rp.40.000.000,- dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp.17.000.000,- namun setelah uang diberikan korban Rp.23.000.000,- pelaku mengaku kurang Rp.1.000.000,- kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp.18.000.000,- ;
Dan di tanggal 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp.10.000.000,- namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp.18.000.000,- dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.
Hingga di hari Kamis tanggl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menerima uang sebesar Rp.3.000.000,- di salah satu rumah makan di Pandeglang dan di tangkap Polisi.
Indra Menjelaskan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Indra Menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa di duga Pelaku US yang bekerja sebagai Oknum LSM, melakukan tindak Pidana ini dengan Motif untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencatut nama institusi Kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media, dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan, di rugikan serta merasa diperas oleh pelaku.
Penulis : Fram/Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bid Hms.