Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, Berhasil mengamankan SR (31) di Pinggir Jalan Raya Cilame Kecamatan Serang Kota Serang, Minggu, (15/09/2019) Pukul 21.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada awak media, Selasa (17/09/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan telah diamanakan SR (31) warga Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
” Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah Kartu ATM bank BCA, 1 (satu) buah celana pendek milik tersangka, “ujarnya.
Kemudian ia mengatakan Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media