Jurnalline.com, Serang (Banten) – Bid Propam Polda Banten dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio RRI Banten Jl. Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang, Rabu (18/09/19).
Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Akbp setia kasubbid wabprof Bidpropam Polda Banten didampingi Paur mitra subbid penmas Bidhumas polda banten IPTU Yudhiana.
Dipandu oleh penyiar Radio RRI Banten Hasniar dan Nasrudin, Akbp setia kasubbid wabprof Bidpropam Polda Banten mensosialisasikan Kode etik profesi polri diatur dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas wewenang, dan tanggung jawab jabatan,” katanya.
Kemudian ia menjelaskan Dalam Etika Profesi Polri ruang lingkup pengaturan KEPP sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2011 Pasal 4 yaitu mencakup Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Untuk tahun 2019 pelanggaran profesi yang dilakukan anggota polri disatuan kerja polda banten mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, periode 2019 dari Januari – september sebanyak 31 pelanggaran dan yang sudah disidang sudah 17 perkara, baik disidang di polda maupun polres,” Ujarnya.
Untuk pelanggaran di wilayah hukum Polda Banten anggota polri yang melanggar yaitu melanggar berkaitan etika Kepribadian
“Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” Imbuhnya.
Setelah melakukan evaluasi terhadap anggota yang melanggar, Bidpropam Polda Banten melakukan pencegahan dan pembinaan secara berkala.
“Pembinaan bidpropam polda banten dengan Melakukan sosialisasi peraturan kapolri nomer 14 tahun 2011 secara rutin kepada anggota provos maupun anggota polri, di Polda Banten, jajaran polres, dan Polsek polda banten,” Pungkasya.
Sementara itu Bidhumas Polda Banten IPTU Yudhiana menghimbau kepada Masyarakat bila anggota polri yang melanggar, segera laporkan kepada polsek, atau polres, atau jika tidak ditangani di tingkat bawah bisa melaporkan ke Polda Banten.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media