Kejari Jakpus Serahkan Aset Koruptor ke Dapen PT Pertamina

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/9), menyerahkan harta rampasan milik terpidana M Helmi Kemal Lubis selaku mantan Presdir Dana pensiun PT Pertamina.

Penyerahan aset rampasan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

“Kami dari Kejari Jakpus selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018 atas nama terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis” ujar Istu Widi Catur Susilo, SH.,MH kasie Pidsus Jakpus dalam keterangannya.

Harta yang dirampas dari M Kemal Lubis sebesar Rp46,2 miliar berupa uang tunai senilai Rp800 juta, rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah. “Barang-barang tersebut dinilai cukup signifikan dan diharapkan mampu menutup kerugian yang dialami Dapen PT Pertamina” jelas Istu.

Lebih lanjut Istu menambahkan bahwa dari hasil rampasan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dapen PT Pertamina untuk dilakukan perhitungan apakah barang-barang mampu menutupi kerugian yang di derita.

“Barang-barang rampasan tersebut diharapkan mampu menutup kerugian dapen pertamina dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan perhitungan apakah barang tersebut telah memenuhi jumlah uang penganti yang dibebankan kepada terpidana” paparnya.

Bilamana belum memenuhi, lanjut Istu Dapen PT Pertamina dapat mengajukan surat kepada Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk dilakukan sita eksekusi selanjutnya

“Dalam acara tersebut Kejari Jakpus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.800 Juta dan diharapkan penyerahan ini mampu memulihkan jumlah kerugian negara yang diderita dapen dalam perkara ini.” pungkasnya

Proses penyerahan barang rampasan ini berlangsung lancar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanto, SH.,MH dan perwakilan kuasa hukum Dapen Pertamina, Dr Dewi Djalal, SH.,MH.

Sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

Belakangan, paggulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan,” kata majelis.

Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun,” ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI. “Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar,” ujar majelis dengan suara bulat.

Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward masih di proses banding. Sofyan Hadi

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.