Jurnalline.com, Jakarta – Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tidak diakomodir dalam mekanisme dan prosedur hukum pada lembaga peradilan yang berlaku di negeri ini, serta untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang dikorbankan oleh kekuasaan, dalam perkara penggusuran paksa terhadap hunian rakyat, Perkara Pembelian Lahan RS Sumber Waras dan Persoalan Reklamasi, maka Jaringan Aksi Lawan Ahok (Jala Ahok) kembali menggelar SIDANG PENGADILAN RAKYAT UNTUK “AHOK” Sabtu (6/8/2016) jam 13:30 – 17:00 WIB, di kolong Tol Cawang – Pluit, di kawasan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Agenda persidangannya yakni penyampaian kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli, pembacaan tuntutan dan pembacaan vonis hukum bagi terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang diduga terlibat di perkara-perkara tersebut, demikian dikatakan oleh Sunarto Ketua Panitia Pengadilan Rakyat saat ditemui pers di lokasi acara, “Hari ini Pengadilan Rakyat akan mevonis Ahok,” tandasnya.
Sidang ini yang dipimpin Egi Sujana SH sebagai Ketua Majelis Hakim ini, menghadirkan saksi fakta yakni Syarifudin warga nelayan muara angke, menurut kesaksiannya bahwa kebijakan ahok soal reklamasi sangat merugikan nelayan, “Ahok telah menyengsarakan nelayan, kami sangat dirugikan olehnya,” ungkap Syarifuddin yang sudah menempati kawasan muara angke selama 40 tahun.
Ia juga mengungkapkan adanya upaya pihak APL (Agung Podomoro Land) salah satu pengembang reklamasi memberikan umroh dan juga berbagai iming-iming yang menggiurkan agar nelayan mendukung reklamasi. “Ahok telah memperkosa hak-hak penghidupan nelayan, hingga kami semakin miskin,” pungkasnya.
Sementara itu, Muctar Efendy Harahap sebagai saksi ahli, peneliti dan ahli soal kebijakan publik, mengatakan bahwa dalam Undang-undang Ahok diharuskan mengurangi jumlah orang miskin, tapi justru menurut Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah orang miskin makin meningkat, begitu pula soal penyerapan anggaran yang sangat rendah bahkan terendah se-Indonesia. “Ahok sudah gagal melaksanakan Undang-undang, bahkan melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM”, melalui penggusuran berdampak hilangnya hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) masyarakat,” tuturnya.
Hal senada juga diungkap saksi ahli lainnya, Eddy Djoko Abdurahman mantan anggota DPR RI 2009-2014, ia memberi kesaksian bahwa ahok paling banyak melakukan perbuatan melawan hukum diduga memback-up Ahok, misalnya: soal RS Sumber Waras yang penentuan NJOP-nya ditentukan oleh Presiden, ahok yang mengeksekusi, begitu pula soal reklamasi diback-up presiden, karna Ahok diperlukan sebagai pelindung kepentingan bisnis hokian, yang sudah ada perjanjian dengan para hokian itu, “dari proses hukum,maupun lahirnya kebijakan itu,sebenarnya reklamasi hrs batal,” tegasnya di hadapan persidangan disaksikan 50 orang pengunjung.
Setelah penyampaian kesaksian dari saksi, dan tuntutan jaksa penuntut umum serta penyampaian pembelaan dari team pembela, kemudian majelis hakim membacakan vonis bahwa berdasarkan kesaksian yang menyakinkan bahwa Ahok dinyatakan bersalah sebab telah melanggar sila ke-4 dan sila ke-5 Pancasila, Pasal 27 UUD 1945, Ahok juga terbukti melanggar pasal 33 UUD 1945 karena mengutamakan kepentingan asing, serta melakukan pelanggaran HAM berat atas penggusuran paksa terhadap rakyat, maka majelis hakim mevonis Ahok dengan hukuman seumur hidup.
“Ahok telah kami vonis hukuman seumur hidup karna kesalahan-nya itu,” tandas Egi Sujana. Selanjutnya, lanjut Egi, vonis ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga Peradilan di negeri ini, “jika mereka tidak merespon keputusan pengadilan rakyat ini, maka Ahok akan jadi buronan rakyat seumur hidupnya,” tegas Egi Sujana ketua majelis Hakim, saat menutup persidangan pengadilan rakyat tersebut.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media