Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyerahkan Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan artis Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penyerahan berkas dikarenakan sudah lengkap (P21). “Kini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan Kejari,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng, di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan Gede, dengan dilimpahkan tersangka. Maka Kriss sudah menguatkan sebagai tahanan kejaksaan.
Pelimpahan kasus tersangka kriss Hatta ini terang Gede, berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Nomor 7707 tanggal 28 September 2019. “Dengan di serahkanya tersangka ke Kejari. Dengan demikian tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro sudah selesai. Di mana kasusnya akan di serahkan ke Kejari Jakarta selatan,”sambungnya.
Untuk di ketahui Kris, ditangkap polisi di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.
Kriss, di duga telah menganiaya korban atas nama Antony di kafe Dragon Fly, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Akibat penganiayaan itu, wajah Antony terluka dan berdarah, serta hidung patah.
Penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony berawal saat perempuan yang di duga pacar Kriss Hatta diganggu seseorang ketika berada di kafe Dragon Fly.
Dari pemeriksaan polisi melalui rekaman CCTV di kafe tersebut memperlihatkan, Kris Hatta menganiaya Antony hingga wajah korban luka-luka.
Atas penganiayaan itu, Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media