Jurnalline.com, NTT – Kepala Hukum (Kakum) Kostrad Kolonel Chk Aloysius Agung Widi, S.H. memberikan pengarahan kepada Satgas Pamtas RI-RDTL Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad bertempat di Kotis Noemuti Kefamenanu. NTT.
Kakum Kostrad menyampaikan, kepada seluruh Satgas untuk mengawasi daerah perbatasan, karena seringkali terjadi penyelundupan, khususnya BBM, sembako, dan penjualan kendaraan bermotor secara ilegal, karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“penyelundupan sekecil apapun tetaplah kejahatan, oleh karena itu tegakkan hukum dimanapun dan kapanpun, prajurit yang ketahuan melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum” Ujar Kakum Kostrad.
Lebih lanjut Kepala Hukum Kostrad memberikan beberapa penekanan kepada Satgas Pamtas RI-RDTL diantaranya:
1). Prajurit satgas dilarang keras menjadi backing penyelundupan, ilegal logging, melakukan kekerasan terhadap warga, mengkonsumsi narkoba, asusila, karena hal tersebut dapat merugikan nama baik satuan Kostrad, khususnya nama baik Batalyon Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad.
2). Jangan sekali kali mengkhianati istri dengan berzina dengan wanita lain selain istri yang syah, “ingat anak istri menunggu dan mendoakan anda di home base, jangan khianati istri dan anak anda. Setiap ada tindak pidana asusila, maka tidak ada ampun dan akan diproses secara hukum”. Tegas Kolonel Chk Aloysius Agung Widi, S.H.
3). Tegakkan aturan administrasi yang benar bagi pelintas batas dan masyarakat di luar perbatasan.
4). Tingkatkan kualitas keimanann dan ketakwaan kepada Tuhan YME, untuk mencegah perbuatan tercela.
“Seluruh prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 321/GT Kostrad adalah penegak hukum di perbatasan, jadilah bagian dari solusi bukan malah membuat masalah atau menjadi pelaku tindak pidana, tegakkan aturan tersebut demi menjaga martabat dan kehormatan bangsa” Tegas Kepala Hukum Kostrad Kolonel Chk Aloysius Agung Widi, S.H. mengakhiri arahannya.
(Dian/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media