Jurnalline.com, Tangerang (Banten) – Resnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (23/09/ 2019) sekira pukul 21.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SH MSi kepada awak media, Jum’at (27/09/2019) pukul 08.00 WIB membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama TS (23) tidak bekerja.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan LP Nomor. : LP / 235 / A / IX/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,”imbuh Sabilul
Sabilul menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri TS, tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas timah rokok warna kuning yang disimpan didalam bekas bungkus rokok, yang berada dikantong Celana sebelah kanan tersangka. Tersangka mengakui BB teraebut adalah miliknya. Dengan Total berat bruto sebesar 0,88 Gram.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Sabilul
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Rls Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media