Jurnalline.com, Ogal Ilir – DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan segera memanggil pihak PTPN 7 Cintamanis terkait banyaknya lahan PT Perkebunan Tebu itu terbakar hingga capai ratusan hektar.
Terbakarnya lahan pabrik gula itu sudah terjadi dua kali, pertama pada tanggal 04 Agustus lalu yang menghanguskan sekitar 90 Hektar, kemudian terjadi lagi pada tanggal 18 Agustus yang menghanguskan sekitar 20 hektar lahan yang kesemuanya terjadi di rayon 3 dan rayon 4.
Kebakaran lahan tersebut menurut keterangan saksi mata yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, diduga sengaja dibakar oleh perusahaan guna mempermudah proses pembersihan tebu yang siap produksi. Terbukti setelah terbakar lahan langsung digarap oleh perusahaan. Selain itu, upaya pemadaman kebakaran tidak maksimal karena alat pemadaman berikut personilnya sangat minim dan terbatas.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV diwakili Rahmadi Djakfar dengan tegas mengatakan akan segera memanggil pihak PTPN Cintamanis karena dinilai telah melanggar undang-undang tentang pembakaran lahan. Kemudian akan menindaklanjutinya ke pihak hukum sehingga pelaku pembakaran lahan bisa diungkap dan diberi sanksi tegas sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku.
“Siapapun yang terbukti membakar lahan baik perorangan apalagi perusahaan harus diusut tuntas tanpa terkecuali,” ujar Rahmadi seraya mengakhiri keterangan.
(Adi/Fitry)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media