Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Revitalisasi organisasi di Bagian Kehumasan dan Protokol pada Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipandang mendesak untuk melaksanakan fungsi dalam menjalankan tugasnya masing – masing, serta mengakomodir seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan Media sebagai Mitra Pemerintah itu sendiri maupun pelaksanaan fungsi Protokoler yang mengatur tata cara standarisasi untuk seorang Kepala Daerah ataupun Acara Resmi Kenegaraan lainnya.
Fungsi kehumasan dengan jabatan fungsional yang mengedepankan nilai kredit poin sebagai indikator keberhasilannya dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Dan Angka Kreditnya.
Sekretaris Daerah Pemkab (Sekda) OKI M Husin S.Pd, MM mengungkapkan memang antara bagian Humas dan Protokol harus berdiri sendiri, sebab, fungsi kehumasan dan Protokol mempunyai peranan masing-masing yang memerlukan kedinamisan dan bersifat situasional, “Dibutuhkan konsentrasi untuk fokus dalam menjalankan fungsi masing-masing. Bagian Humas dan Protokol di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI yang sudah berjalan, kinerjanya perlu dipacu lagi dengan menambah atau memisahkan Bagian ini,”Ujar Husin.
Husin melanjutkan, selain sebagai upaya efisiensi, juga agar Bagian memiliki fokus untuk menyelesaikan progress tertentu, juga menghindari “saling tunggu” dalam selesaikan berbagai tugas yang memerlukan ruang tersendiri untuk berkarya nyata mendukung berbagai Program Pemkab OKI, “Perubahan struktur organisasi Pemerintahan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 ini memungkinkan Pemerintahan Daerah melakukan perubahan dengan menambah atau merampingkan organisasi seperlunya dalam rangka efisiensi kinerja aparatur,” Tuturnya.
Dilanjutkan Sekda, sedangkan untuk personal serta anggaran dari Bagian yang akan dibentuk sesuai dengan mekanisme yang berjalan, “Untuk personel dan anggaran tentunya akan dipersiapkan sesuai dengan mekanisme yang mengaturnya,” Jelasnya.
Senada dengan Sekda OKI, Kabag Humas Dan Protokol Hendra S.STP juga memandang perlu pemisahan Humas dan protokol untuk mengoptimalkan fungsi dan layanan di dua organisasi yang berbeda ini,”Pranata Humas adalah jabatan fungsional, dengan demikian, tugas pokok dan fungsi yang jelas dan sudah ada mekanismenya, karena fungsional, penilaian kinerja harusnya melalui kredit poin,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten OKI Endri Irawan melalui Sekretaris PWI, Idham Syarief mengungkapkan sangat mendukung Revitalisasi Organisasi Bagian di tubuh Setda OKI. Menurutnya, dengan pemisahan antar bagian ini, Humas dan Protokoler mendapat bagian masing-masing penegasan tugas atau ruang kreasi tersendiri, “Revitalisasi ini bisa meningkatkan pelayanan di Bidang Komunikasi dan Informasi melalui bidang Humas serta terfokusnya peranan Bagian protokoler secara baik. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2016 meminta setiap kebijakan dikomunikasikan melalui narasi tunggal,” Tuntasnya.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media