Jurnalline.com, Tangerang (Banten) – Otak aksi perampokan sopir truk diesel di Tol Tangerang-Merak diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Kawanan aksi perampokan pada Selasa (08/10/2019) lalu ini empat diantaranya masih dalam status pengejaran petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK, MH. membenarkan bahwa salah satu pelaku sudah diamankan.
“Ya benar, ditangkap kemarin lusa (9/10) di wilayah Bogor,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Gedung 1 Polda Banten, Jum’at (11/10/2019) pagi.
Pelaku berinisial RF saat ini berada di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Empat pelaku lainnya yakni FM, AR, RS, dan RY berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa RF adalah dalang aksi perampokan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motifnya mendapatkan uang dan barang hasil curian dengan cara melakukan kekerasan,” ujar Kombes Pol Edy Sumardi.
Peristiwa perampokan bermula korban AF sebagai sopir dan RN kernet truck sedang berhenti di Cikupa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bahu jalan Tol Tangerang-Merak Km. 35.
Tiba-tiba dari arah belakang truk, sebuah minibus yang dikendarai kelima pelaku berhenti persis depan kendaraan korban.
“Mereka turun dari mobil menghampiri truck. Salah satu pelaku memanjat ban truck lansung mengambil kunci kontak kendaraan kemudian mengancam korban,” ungkapnya.
Kelima pelaku mengancam dan berusaha merampas barang bawaan milik korban. Kedua HP korban dan uang sejumlah 1,5 juta digondol para pelaku .
Setelah berhasil merampas barang milik korban, para pelaku bergegas meninggalkan lokasi. Namun, sang sopir memiliki kunci cadangan dan berusaha mengejar kendaraan para pelaku.
Sesampainya di pintu Tol Balaraja Timur, truk yang dikendarai AF kemudian ia tabrakan dari arah belakang ke kendaraan minibus para pelaku.
“Sempat dikejar oleh korban dengan menggunakan kunci cadangan. Ditabrakan oleh korban ke kendaraan komplotan pelaku, kemudian kelima pelaku melarikan diri,” pungkasnya.
Para pelaku perampokan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kurungan penjara sekurang-kurangnya selama 9 tahun.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media