Jurnalline.com, Lampung Utara – PT Bank Syariah Kotabumi Sita Eksekusi Hak Tanggungan Bersama dengan Pengadilan Agama Kotabumi Lampung Utara, pada tanggal 11/10/19
Amrullah B,S.H.MA. selaku direktur PT Bank Syariah Kotabumi sebagai pemohon eksekusi dan melawan aryo tunggul wibowo sebagai termohon eksekusi bahwa berita acara aanmaning nomor : 0001/Pdt Eks/2019/Pa Ktbm tertanggal 07agustus/13 Agustus dan 21 Agustus 2019 yang pada pokoknya
Menerangkan bahwa termohon eksekusi telah tidak melaksanakan teguran secara sukarela dan yang bersangkutan telah mengajukan benda-benda yang tidak bergerak seperti
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Rt/Rw 002/002 kelurahan kelapa tujuh kecamatan kotabumi selatan, yang diiletakan hak tanggungan oleh aryo tunggul whibowo pada 16 September 2015
Maka dari itu ditetapkan memerintah panitera dan juru sita pengadilan agama Kotabumi disertai dua orang saksi untuk melakukan penyitaan eksekusi hak tanggungan atas barang milik termohon eksekusi yang termuat pada sertifikat hak tanggungan yang di miliki oleh aryo tunggul wibowo
PT Bank Syariah Kotabumi di dampingi kuasa hukum irhammudin,S.H.,M.H.mengatakan sebelumnya kami dari pihak bank sudah mengasih keringanan seringan-ringannya oleh pihak yang bersangkutan, namun pihak bersangkutan belum sama sekali melunasi kewajibannya
Lanjut irham mengatakan maka dari itu saya selaku kuasa hukum pt bank syariah kotabumi meminta dari pihak pengadilan agama kotabumi dan pihak keamanan kepolisian untuk mendampingi penyitaan eksekusi hak tanggungan pada hari ini,ujarnya
Eksekusi penyitaan hak tanggungan ini di didampingi oleh pengadilan agama Kotabumi,aparat kepolisian kotabumi dan keluarahan kelapa tujuh.
Penulis : Hdr
Sumber : Rilis Iwo Arif
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media