Jurnalline.com, Sunda Kelapa – Nad (25) pria asal Serang Banten akhirnya harus nikmati sel jeruji besi di Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Pasalnya Nad yang tertangkap tangan dari anggota Polsek Sunda Kelapa karena kedapatan membawa Narkotika 1 jenis Shabu, Sabtu ( 12/10).
Pria yang asal dari Kota Serang Banten itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ikrom Baihaki dengan anggotanya Sabtu sore jam 15.00 WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku, Kapolsek Kompol Armayni dimintai keterangan Kapolsek. ” kami selaku Kapolsek memerintahkan anggota kami untuk menangkap pelaku, karena adanya laporan warga yang meresahkan adanya peredaran Narkotika diwilayah hukum kami.” pungkas Kompol Armayni.
Lanjut Kapolsek,” dalam penangkapan kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Shabu di PHPT Muara Angke tembok bolong Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu sore jam 15.00, pelaku sempat ingin mengelabuhi anggota kami dengan membuang barang bukti ke got yang terbungkus uang sepuluh ribuan. namun anggota kami dengan sigap menggeledah barang bukti yang ditemukan dari tersangka.” terang Kapolsek.
Kemudian dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti Shabu 0,83 gram kristal terbungkus plastik putih klip, 1 buah Hp, uang Rp.20.000,-, 1 buah sepeda motor matic putih.
maka dari perbuatan tersangka akan kami jerat primair pasal 114 (ayat 1) Subsidair pasal yang 112 (ayat 1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kapolsek Kompol Armayni.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media