Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Polres Cilegon berhasil meringkus FA (27) yang kedapatan membawa 10 plastik bening jenis obat Hexymer di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Kamis (10/10/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki A Prakoso mengatakan sesuai dengan laporan LP / 369 / X / Res 1.2.4 / 2019 / Spk, tgl 10 Oktober 2019, tersangka FA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Sub memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” kata AKBP Rizki A Prakoso.
Dalam penangkapan FA, Polres Cilegon berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik bening yg tiap2 plastiknya berisi 6 (enam) butir obat jenis pil Hexymer. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah.
“Terhadap tersangka dapat dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Ia menilai, dampak dari penggunaannya dapat merugikan dirinya sendiri.
“Saya harap masyarakat dapat lebih berhati-hati dengan peredaran obat-obatan semacam itu. Mari kita jaga diri kita dan jangan mudah terpengaruh untuk menggunakan, obat-obatan terlarang,” imbaunya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media