Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Anggota DPRD OKI dari Partai Nasdem H. Subhan Ismail mendesak agar Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) segera lakukan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Pegawai Rumah Sakit yang melakukan judi dan konsumsi narkoba yang dicokok oleh kepolisian beberapa waktu lalu, dimana hal ini menurut Subhan sebagai keseriusan dalam mewujudkan OKI benar-benar memberantas judi dan narkoba dilingkungan aparatur negara.
Sanksi teguran saja dirasa tidak cukup membuat jera dan ditakutkan orang tersebut mengulangi perbuatannya, hal ini sangat disayangkannya jika pihak RSUD hanya memberi teguran ringan saja terhadap pegawai RSUD Kayuagung yang dicokok sedang bermain judi di ruangan instalasi sarana dan prasarana RSUD beberapa waktu lalu itu, Jum’at (26/8/2016).
Direktur RSUD Kayuagung dr Dedi Sumantri mengatakan Untuk fanismen yang kemaren ada tiga orang yang nyabu 1 honorer 2 diantaranya PNS untuk yang PNS kita serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat sedangkan yang honor kita tunggu proses hukum kalau memang hasilnya positif narkoba terpaksa kita keluarkan karena kita masih melihat asas praduga tidak bersalah,”jelasnya.
Sedangkan untuk yang tertangkap melakukan perjudian kata Dedi, ada lima orang satu diantaranya PNS sisanya honorer dan hukuman yang diberikan pihak rumah sakit terhadap pegawai yang melakukan perjudian tersebut akan diberikan peringatan yang pertama dan yang terakhir. “Karena mereka masalahnya berjudi kita berikan ultimatum berupa peringatan pertama dan terakhir agar mereka jera, sekali lagi mereka melakukan tindakan tersebut mau tidak mau kita rumahkan,”jelasnya.
Anggota DPRD OKI H. Subhan Ismail menegaskan, bahwa dirinya meminta pihak rumah sakit untuk memberikan sanksi berat berupa pemecatan permanen terhadap pegawai yang tertangkap kemarin.
“bagi PNS ditunda kenaikan pangkat dan bagi honorer yang berjudi harus dipecat jangan hanya diberikan peringatan karena perbuatan mereka ini sudah mencoreng citra RSUD bahkan pemerintah OKI,”katanya.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media