Jurnalline.com, Jakarta – Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka memperingati hari santri tahun 2019, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr (Han)., selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin langsung jalannya Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2019 bertempat di Lapangan Upacara Ponpes (Pondok Pesantren) Wisata An-Nur 2 “Al – Murtadlo” Bululawang, Malang. Selasa (22/10).
Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, selalu diselenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Secara berurutan pada tahun 2016 mengusung tema “Dari Pesantren untuk Indonesia”, tahun 2017 “Wajah Pesantren Wajah Indonesia”, dan tahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri”.
Meneruskan tema tahun 2018, pada upacara peringatan hari santri 2019 kali ini mengusung tema “Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian.
Pangdivif 2 Kostrad dalam sambutannya menyampaikan, sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama. Sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. Dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia,” jelasnya.
“Kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan hari santri tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Dengan Undang-Undang tentang pesantren ini, memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat,” ungkapnya.
“Dengan Undang-Unndang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya,” tambah Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr (Han).
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ucapkan “Selamat Hari Santri Tahun 2019, Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”, pungkas Pangdivif 2 Kostrad diakhir amanatnya.
Hadir pada Upacara Peringatan Hari Santri ini para Asisiten Kasdivif 2 Kostrad, Danlanal Malang, Kapolsek Bululawang serta Pimpinan Pondok An-Nur 2 “Al – Murtadlo”.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media