Jurnalline.com, Serang (Banten) – Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu (23/10/2019) jam 14.32 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK kepada awak media, mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/148/X/ 2019 /SPKT Tanggal 21 Oktober 2019.
“Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ciruas IPTU Sapto Wibowo, SH mengamankan 1 (satu) orang laki-laki AB (29) yang diduga keras Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di rumah tersangka Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, ” Ujarnya.
Kemudian AKBP Indra menjelaskan
Kejadian berawal di cafe Scorpions korban mendapatkan tamu 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian setelah cafe Scorpions tutup sekira jam 03.00 WIB, pelaku tersebut mengajak korban makan bersama dengan cara berboncengan dengan menggunakan R2 setelah makan kemudian pelaku meminta kepada korban untuk membeli rokok, setelah korban membeli rokok pelaku tersebut mengaku tidak suka dengan rokok yang korban belikan.
“Pelaku hendak meminjam motor korban untuk beli namun korban tidak mengijinkan, lalu korban mengajak pelaku untuk membeli rokok bersama sama, kemudian pelaku tersebut mengarahkan R2 ke arah kali bedeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, karena korban merasa curiga, korban meminta turun kemudian pelaku memberhentikan sepeda motornya, setelah berhenti kemudian korban turun dari R2 tersebut,” Ujarnya.
Dari hasil keterangan Saat Korban turun dari R2 pelaku langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan kiri kearah dada kanan sampai korban terjatuh ke pinggir kali, kemudian korban berusaha naik ke jalan kembali dan setelah korban berhasil naik ke pinggir jalan korban langsung menarik behel belakan R2 tersebut namun pelaku tersebut langsung Tancap gas R2 tersebut hingga korban terjatuh ke jalan
“kemudian pelaku melarikan diri dan membawa R2 tersebut ke arah Desa Ciruas, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 27.500.000, ( dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ),” Ujarnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten guna penyedikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan di jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” Ujarnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati kepada seseorang yang baru dikenalinya, kejahatan datang karena ada kesempatan dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat.
Penulis : Fram/Jon
Editor : Ndre