Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus DR (24) dan MD (19) yang kedapatan membawa 14 plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu di sebuah kontrakan tepatnya di Link. Pegantungan Baru Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon Selasa (22/10/2019).
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki A Prakoso mengatakan “sesuai dengan laporan LP / 383 / X / Res 1.2.4 / 2019 / Spk, tanggal 22 Oktober 2019, kedua tersangka DR dan MD beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut,” saat di hubungi pihak media di polres Cilegon. Rabu, (23/10)
Dalam penangkapan FA, Polres Cilegon berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 (empat belas) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih duga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam bekas bungkus HP Xiomi Redmi Note 7 yang disimpan didalam sebuah Tas warna hitam dengan berat kotor 3,18 gram.
“Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 111 ayat (1), UU.RI.NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Rizki A Prakoso.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK., MH., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba. Ia menilai, dampak dari penggunaannya dapat merugikan dirinya sendiri.
“Saya harap masyarakat dapat lebih berhati-hati dengan tidak melakukan penyalahgunaan narkoba dan semacamnya. Mari kita jaga diri kita dan jangan mudah terpengaruh untuk menggunakan, obat-obatan terlarang,” imbaunya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media