Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Sat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah tepatnya di pinggir jalan tepatnya Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2019) Jam 16.00 wib
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, S.H, S.IK kepada awak media, Kamis (24/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
Sesuai dengan laporan polisi LP/ 382 /X/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 22 Oktober 2019.
“Saat melakukan patroli, tim satresnarkoba berhasil mengamankan SR (29) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung timur,” Katanya.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Cilegon melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) paket plastik bening berisikan kristal putih yg diduga narkotika Jenis sabu2 didalam bekas bungkus rokok gudang garam dg berat kotor 0.40 gram
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P., S.I.K., MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media